JAKARTA | DANews.id — Pembahasan RUU Perampasan Aset memasuki babak krusial. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menetapkan target penyelesaian paling lambat 15 Desember 2026 dan berani mempertaruhkan jabatan jika gagal memenuhi tenggat waktu tersebut. Langkah ini mendapat apresiasi penuh dari Anggota DPR RI Bahtra Banong yang menilai ketegasan ini bukti nyata kesungguhan pimpinan DPR memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia.
Dalam pertemuan dengan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu, Sufmi Dasco bersama jajaran pimpinan DPR lainnya menyatakan kesiapan mundur dari jabatan jika target pengesahan RUU Perampasan Aset tidak tercapai tepat waktu.
“Limit waktu paling lambat untuk Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset itu akan diketok di Paripurna pada tanggal 15 Desember 2026,” kata Dasco.
Menanggapi komitmen tegas tersebut, Bahtra Banong menegaskan kesiapan mempertaruhkan jabatan menunjukkan pimpinan DPR menempatkan kepentingan bangsa di atas kepentingan pribadi. Langkah ini sejalan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto menghadirkan pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
“Kesediaan mempertaruhkan jabatan bukan semata-mata soal posisi politik, tetapi menunjukkan kesungguhan untuk menempatkan kepentingan bangsa, serta pemberantasan korupsi, penegakan hukum, dan kepastian hukum di atas kepentingan pribadi maupun golongan,” jelas Bahtra, Jumat (28/8/2026).
“Ini juga sejalan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat pemberantasan korupsi dan menghadirkan pemerintahan yang bersih serta berintegritas,” tambahnya.
Bahtra Banong mendorong seluruh pihak memastikan pembahasan berjalan sungguh-sungguh dan menghasilkan regulasi yang kuat, efektif, serta tetap menjunjung prinsip negara hukum. RUU Perampasan Aset diharapkan menjadi instrumen andal yang melindungi aset negara sekaligus mewujudkan keadilan dan kesejahteraan nyata bagi seluruh rakyat Indonesia.








