Politik

Baleg DPR Setujui RUU Reforma Agraria, BRAN hingga Konflik Tanah Diatur

×

Baleg DPR Setujui RUU Reforma Agraria, BRAN hingga Konflik Tanah Diatur

Sebarkan artikel ini
Baleg DPR RI menyetujui RUU Reforma Agraria dalam rapat pleno
Baleg DPR RI menyetujui RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria untuk diajukan sebagai RUU Usul Inisiatif DPR RI. (Foto/Dok)

JAKARTA  | DANews.id – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria untuk diajukan sebagai RUU Usul Inisiatif DPR RI.

Persetujuan itu diambil dalam rapat pleno tingkat I yang dipimpin Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan, Selasa (8/9/2026). Sebanyak delapan fraksi menyampaikan pandangan mini dan menyatakan setuju agar RUU tersebut dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI.

Namun, persetujuan tersebut tidak sekadar membuka jalan bagi pembahasan lanjutan. RUU ini membawa sejumlah substansi penting yang akan mengubah pola penyelenggaraan reforma agraria, mulai dari kelembagaan hingga penyelesaian konflik tanah.

Salah satu poin utama yang diatur adalah pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN). Wakil Ketua Baleg DPR RI Ahmad Iman Sukri menjelaskan BRAN akan menjadi lembaga independen yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

“Lembaga independen yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. BRAN bertugas melakukan perencanaan, pelaksanaan, monitoring, serta evaluasi penyelenggaraan reforma agraria,” terang Iman Sukri.

Untuk memastikan kinerja BRAN berjalan akuntabel, RUU tersebut juga mengatur pembentukan Dewan Pengawas BRAN. Lembaga ini diarahkan untuk menjamin akuntabilitas, transparansi, dan efektivitas pelaksanaan tugas BRAN.

Selain membentuk kelembagaan baru, RUU Reforma Agraria juga memperjelas siapa yang menjadi penerima manfaat dan apa saja objek reforma agraria.

“Objek mencakup tanah dan sumber daya agraria lainnya. Sementara subjek penerima meliputi orang perorangan, kelompok masyarakat, hingga masyarakat adat,” jelas Iman Sukri.

RUU tersebut juga memberikan perhatian khusus kepada kelompok rentan. Pemberian legalitas hak atas tanah diarahkan bagi petani, penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, hingga masyarakat miskin yang termarginalkan.

Selanjutnya, DPR memasukkan pengaturan batas minimum dan maksimum penguasaan serta kepemilikan tanah. Ketentuan ini menjadi bagian dari upaya penataan dan pengendalian penguasaan tanah agar reforma agraria berjalan lebih terarah.

Baca Juga  Dipercaya Tiga Kali, Hasyim Perkuat Dominasi PDIP di Kota Medan

Di sisi lain, RUU ini juga menawarkan mekanisme penyelesaian konflik agraria sekaligus mengatur sumber pembiayaannya.

“Mengatur skema restitusi tanah, redistribusi tanah, penyelesaian konflik agraria, serta pemberdayaan masyarakat. Seluruh penyelenggaraan kegiatan oleh BRAN akan dibebankan pada APBN,” papar Iman Sukri.

RUU Pengaturan Reforma Agraria terdiri dari 16 Bab dan 70 Pasal. RUU ini masuk nomor urut 71 dalam Perubahan Keempat Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2026 dan dirancang untuk mengefektifkan prinsip fungsi sosial tanah sebagaimana diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

Dalam penyusunannya, Panja Baleg melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga, Komisi II, III, dan IV DPR RI, BP BUMN, Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), serta akademisi.

Setelah melalui pembahasan intensif, Panja Baleg menilai RUU tersebut telah memenuhi syarat formal dan materiil untuk diajukan sebagai RUU Usul Inisiatif DPR RI.

“Panja berpendapat bahwa RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria dapat diajukan sebagai RUU Usul inisiatif DPR RI untuk selanjutnya dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya sesuai mekanisme perundang-undangan,” tutup Ketua Panja.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *