Medan

Rico Waas Jelaskan Alasan Pencabutan Perda Lembaga Kemasyarakatan

×

Rico Waas Jelaskan Alasan Pencabutan Perda Lembaga Kemasyarakatan

Sebarkan artikel ini
Wali Kota Medan Rico Waas menyampaikan tanggapan terkait pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2013 dalam rapat paripurna DPRD Medan.
Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menyampaikan tanggapan atas pandangan umum fraksi DPRD Medan terkait Ranperda Pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2013 tentang Lembaga Kemasyarakatan, Selasa (8/9/2026). (Foto/Dok)

MEDAN | DANews.id — Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menanggapi pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Medan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2013 tentang Lembaga Kemasyarakatan.

Rico menyampaikan tanggapan tersebut dalam rapat paripurna DPRD Kota Medan di Gedung DPRD Kota Medan, Selasa (8/9/2026). Ia mengapresiasi berbagai masukan, saran, dan pertanyaan kritis yang disampaikan seluruh fraksi.

Menurut Rico, masukan tersebut mencerminkan perhatian bersama terhadap keberadaan lembaga kemasyarakatan agar tetap berfungsi dan mampu memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Saran, pendapat, serta pertanyaan yang disampaikan oleh seluruh fraksi menunjukkan adanya perhatian bersama kita, yaitu bagaimana memastikan lembaga kemasyarakatan di Kota Mddan tetap kuat, berfungsi dengan baik dan mandiri serta mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,“kata Rico Waas dalam rapat Paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD Kota Medan, Selasa (8/9/2026).

Selanjutnya, Rico menanggapi sejumlah pandangan fraksi, termasuk Fraksi PDI Perjuangan yang mempertanyakan alasan Pemko Medan baru mencabut Perda Nomor 2 Tahun 2013, meski regulasi yang menjadi dasar sebelumnya telah mengalami perubahan.

Menjawab hal tersebut, Rico mengakui harmonisasi regulasi idealnya dilakukan lebih cepat. Namun, Pemko Medan memilih melakukan proses pencabutan secara cermat karena regulasi tersebut berkaitan langsung dengan keberlangsungan lembaga yang bekerja di tengah masyarakat.

“Pencabutan tidak dilakukan tergesa-gesa untuk menghindari ketidakpastian hukum dan menjamin keberlangsungan lembaga yang langsung bersentuhan dengan masyarakat,” tegas Rico Waas.

Karena itu, Pemko Medan memastikan proses penyesuaian regulasi tetap berjalan secara tertib dan terbuka. Pemerintah juga menempatkan keberlanjutan pelayanan masyarakat sebagai salah satu pertimbangan utama.

“Kami akan menyusun mekanisme dan memastikan kegiatan pelayanan, pemberdayaan, dan kemitraan dengan masyarakat tetap berlangsung secara tertib,” ujar Rico Waas.

Baca Juga  Pelantikan 22 Pejabat di Balai Kota Medan, Dorong Pelayanan Publik Inklusif

Rico menegaskan, pencabutan Perda tersebut tidak hanya berkaitan dengan penyesuaian aturan, tetapi juga harus memastikan fungsi lembaga kemasyarakatan tetap berjalan selama proses transisi regulasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *