MEDAN | DANews.id — Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menyampaikan penjelasan Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Medan, Selasa (8/9/2026). Rapat tersebut dipimpin Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen.
Rico menjelaskan, perubahan perda dilakukan setelah Pemko Medan menerima hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan melalui Surat Kemendagri Nomor 900.1.13.1/4383/Keuda.
“Tujuannya untuk menyelaraskan regulasi daerah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023,“kata Rico Waas.
Berdasarkan evaluasi tersebut, Pemko Medan perlu menyesuaikan sejumlah ketentuan dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024. Penyesuaian mencakup penghapusan pasal yang berulang, penyetaraan tarif pelayanan kesehatan, penataan retribusi jasa usaha, hingga pembaruan ketentuan perizinan bangunan.
Salah satu perubahan menyangkut ketentuan objek opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Pasal 45 dan Pasal 50 dihapus karena ketentuannya sudah tercantum dalam Pasal 4.
“Untuk penghapusan ketentuan berulang terdapat pada Pasal 45 dan Pasal 50 mengenai objek opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dihapus karena sudah diatur dalam Pasal 4,” ujar Rico Waas dihadapan pimpinan dan anggota DPRD Kota Medan yang hadir.
Selanjutnya, Pemko Medan menyesuaikan tarif tindakan medis pada retribusi pelayanan kesehatan agar tidak lagi dibedakan berdasarkan kelas perawatan. Ketentuan ini berlaku di Labkesda, RSUD dr. Pirngadi, dan RSUD Bachtiar Djafar.
Pemko Medan juga menata rincian tarif titipan luar untuk sterilisasi alat dan dekontaminasi dengan memindahkannya ke kelompok Retribusi Jasa Usaha.
Sementara itu, perubahan ketentuan Perizinan Bangunan Gedung (PBG) mencakup pencantuman Standar Harga Satuan Tertinggi (SHST) untuk retribusi PBG pada Dinas PKPCKPR. Nilai tersebut akan ditetapkan secara berkala melalui Peraturan Wali Kota.
“Sementara itu terkait Perizinan Bangunan Gedung (PBG), Standar Harga Satuan Tertinggi (SHST) untuk retribusi PBG pada Dinas PKPCKPR dicantumkan untuk pertama kalinya dalam Perda dan akan ditetapkan berkala melalui Peraturan Wali Kota. Selain itu, Tabel Indeks Terintegrasi disesuaikan dengan PP Nomor 16 Tahun 2021,“lanjut Rico Waas.
Selain menindaklanjuti evaluasi pemerintah pusat, Pemko Medan juga mengusulkan sejumlah pasal tambahan dan penyesuaian tarif retribusi.
Melalui perubahan perda tersebut, Pemko Medan menargetkan terciptanya kepastian hukum, birokrasi perizinan yang lebih sederhana, serta peningkatan pendapatan daerah tanpa menambah beban masyarakat.








