MEDAN | DANews.id — Pemko Medan melalui Dinas Kominfo Kota Medan menggelar Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kemendagri, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Desa.
Langkah strategis ini bertujuan memperkuat tata kelola keterbukaan informasi publik sekaligus memitigasi risiko sengketa informasi di jajaran aparatur daerah.
Kegiatan tersebut berlangsung di Balai Kota Medan, Kamis (6/8/2026), dan dibuka oleh Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas yang diwakili Plh Sekda Kota Medan, Erfin Fahrurrazi.
Sosialisasi yang berlangsung secara interaktif itu menghadirkan narasumber Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumut, Abdul Harris Nasution, serta Kepala Dinas Kominfo Kota Medan, Arrahmaan Pane. Peserta kegiatan meliputi para sekretaris dari Perangkat Daerah, Kecamatan, Kelurahan, hingga Perusahaan Daerah.
Dalam kesempatannya, Plh Sekda Kota Medan, Erfin Fahrurrazi, menekankan seluruh kegiatan pemerintahan, khususnya yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Medan, berasal dari masyarakat. Oleh sebab itu, aparatur pemerintah wajib menjamin transparansi serta akuntabilitas penggunaan anggaran.
“Masyarakat berhak mendapatkan kejelasan informasi. Namun kita juga harus memahami kriteria dan batasan informasi. Jangan sampai timbul persepsi subjektif dari pengelola yang justru memicu sengketa informasi publik,” kata Erfin Fahrurrazi.
Selanjutnya, Erfin menjelaskan bahwa Permendagri Nomor 2 Tahun 2026 menjadi panduan resmi agar tidak ada keraguan dalam memilah informasi yang dapat dibuka maupun yang dikecualikan.
“Seluruh proses telah diatur dalam regulasi yang jelas. Jangan sampai semangat keterbukaan informasi ini salah dipahami, baik oleh kita selaku pengelola maupun oleh masyarakat selaku pemohon informasi,” ujar Erfin Fahrurrazi.
Lebih lanjut, Erfin juga mendorong percepatan pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) hingga ke tingkat Kelurahan.
Sementara itu, Kepala Dinas Kominfo Kota Medan, Arrahmaan Pane, menghimbau seluruh jajaran Perangkat Daerah, Kecamatan, hingga Kelurahan untuk memperkuat koordinasi dan merespons cepat setiap permintaan informasi publik, baik yang datang dari masyarakat, media, maupun LSM. Langkah ini dilakukan guna menjaga kinerja dan reputasi Pemko Medan serta Wali Kota Medan, sekaligus mempertahankan predikat Kota Informatif yang telah diraih lima kali berturut-turut dari Provinsi Sumatera Utara.
“Ini bukan tentang kita atau jabatan kita, tetapi tentang kinerja Pemko dan Wali Kota Medan. Jangan sampai kekhawatiran yang tidak perlu membuat kita takut membuka data, sehingga penilaian daerah kita justru menurun,” ujar Arrahmaan Pane.
Arrahmaan juga menambahkan bahwa Dinas Kominfo Kota Medan saat ini sedang memetakan data dan membentuk tim khusus di setiap unit kerja. Tim tersebut bertugas memilah informasi yang bersifat terbuka dan informasi yang dikecualikan sesuai standar aturan.
“Kami juga berkomitmen memberikan pendampingan bila adanya sengketa di komisi informasi, mulai dari tahap koordinasi hingga penanganan teknis sengketa,” sebut Arrahmaan Pane.
“Sinergi dan komunikasi adalah kunci. Begitu ada permintaan data atau dinamika di lapangan, segera koordinasikan dengan Dinas Kominfo. Kita cari solusinya bersama agar keterbukaan informasi publik di Kota Medan tetap berjalan transparan, akuntabel, dan terproteksi sesuai regulasi,” tutupnya.
Di tempat yang sama, Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumut, Abdul Harris Nasution, dalam paparannya menjelaskan bahwa implementasi Permendagri Nomor 2 Tahun 2026 masih menghadapi sejumlah kendala.
Jika regulasi ini tidak dipahami secara menyeluruh, dikhawatirkan dapat meningkatkan sengketa informasi antara institusi pemerintah dan insan pers.
“Maka dari itu dibutuhkan penguatan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di masing-masing instansi pemerintah,” ucap Abdul Harris.
Tidak hanya itu, Abdul Harris juga memaparkan jenis informasi yang boleh diberikan serta informasi yang harus melalui prosedur uji konsekuensi untuk menentukan kelayakannya dipublikasikan.








