BatamHukum

Pengangkutan Tanah Barelang ke PT Wasco Disorot, Warga tanyakan Legalitas dan Retribusi

×

Pengangkutan Tanah Barelang ke PT Wasco Disorot, Warga tanyakan Legalitas dan Retribusi

Sebarkan artikel ini
Aktivitas pengerukan dan penimbunan tanah (cut and fill) di kawasan Barelang Jembatan III, Pulau Setokok, Kecamatan Bulang, Kota Batam, yang diangkut menggunakan dump truck ke kawasan PT Wasco.
Aktivitas pengerukan dan penimbunan tanah (cut and fill) di kawasan Barelang Jembatan III, Pulau Setokok, Kecamatan Bulang, Kota Batam, yang diangkut menggunakan dump truck ke kawasan PT Wasco (Foto/Ist)

DANews.id| BATAM – Aktivitas pengerukan dan penimbunan tanah (cut and fill) di kawasan Barelang Jembatan III, Pulau Setokok, Kecamatan Bulang, Kota Batam, yang diangkut menggunakan dump truck ke kawasan PT Wasco, menjadi sorotan warga.

Publik mempertanyakan legalitas kegiatan, dokumen perizinan lingkungan, kewajiban pajak dan retribusi daerah, hingga jenis bahan bakar yang digunakan armada pengangkut maupun alat berat.Secara hukum, kegiatan pengerukan dan pemanfaatan tanah untuk kebutuhan pembangunan tidak dilarang. Namun seluruh prosesnya wajib memenuhi ketentuan perizinan, administrasi, perpajakan, dan perlindungan lingkungan sesuai peraturan perundang-undangan.

Warga menilai aktivitas yang memindahkan material tanah dalam volume besar harus dilakukan transparan. Informasi yang diminta meliputi asal material, tujuan penggunaan, pihak penanggung jawab, volume material, serta kontribusinya terhadap pendapatan asli daerah.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, kegiatan yang mengubah bentang alam dan berpotensi menimbulkan dampak lingkungan wajib memiliki dokumen lingkungan. Pasal 98 dan Pasal 99 mengatur sanksi pidana bagi pihak yang menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan.

Soal retribusi, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah mengatur pemanfaatan sumber daya alam daerah dapat dikenai retribusi. Masyarakat mempertanyakan apakah material yang keluar dari lokasi pengerukan sudah tercatat dan memenuhi kewajiban tersebut, mengingat pengangkutan dilakukan secara intensif setiap hari.

Sorotan lain muncul terkait penggunaan bahan bakar armada. Berdasarkan ketentuan pemerintah, solar subsidi hanya diperuntukkan bagi golongan dan sektor tertentu. Penggunaan tidak sesuai peruntukan berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Cipta Kerja.

Baca Juga  Semangat Idul Adha 1447 H, Lapas Batam Sembelih 8 Hewan Qurban

Upaya Konfirmasi dan Hak Jawab

Tim Media DANews.id meninjau lokasi kegiatan pada Rabu (2/6/2026). Di lokasi, tim berupaya mengonfirmasi kepada pihak yang disebut mengetahui kegiatan berinisial R. Pertanyaan yang disampaikan meliputi legalitas pengerukan, dokumen lingkungan, kewajiban pajak retribusi, volume material, serta jenis BBM yang digunakan.

Hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan dan belum bersedia ditemui. Redaksi DANews.id tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya kepada perusahaan, kontraktor pelaksana, maupun instansi terkait sesuai Kode Etik Jurnalistik Pasal 3.

Warga berharap Polda Kepri, Polresta Barelang, Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam, BP Batam, dan instansi perpajakan dapat melakukan pengawasan. Transparansi dan kepatuhan hukum dinilai penting agar pembangunan berjalan tanpa merugikan negara, daerah, maupun masyarakat sekitar (FS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *