MEDAN | DANews.id – Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Medan meminta Pemerintah Kota Medan memperjelas kriteria dan mekanisme pendataan masyarakat miskin dalam perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penanggulangan Kemiskinan.
Pandangan umum tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Kota Medan, Senin (7/9/2026), dan dibacakan Dr. H. Muslim Harahap, M.S.P.
Muslim mengawali pandangan Fraksi Demokrat dengan mengapresiasi Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Medan yang telah mengajukan rancangan perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2025.
Menurutnya, perubahan regulasi tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 34 mengenai pemeliharaan fakir miskin dan anak terlantar oleh negara.
Namun, Fraksi Demokrat menilai pemerintah perlu memperjelas kriteria masyarakat miskin karena persyaratan yang berlaku saat ini dinilai sulit diterapkan di lapangan.
“Kalau kita melihat data kemiskinan di Kota Medan dan syarat-syarat untuk menjadi miskin sangat sulit. Tentu kita berharap nanti di perubahan Perda nomor lima ini bisa kita perjelas,” kata Muslim saat membacakan pandangan fraksinya.
Fraksi Demokrat juga menyoroti penggunaan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dalam menentukan kondisi sosial ekonomi masyarakat. Menurut Muslim, persoalan pendataan tersebut perlu mendapat perhatian agar kebijakan penanggulangan kemiskinan benar-benar tepat sasaran.
Selain persoalan data kemiskinan, Muslim turut menyinggung penggunaan data kependudukan yang dikaitkan dengan aktivitas judi online.
“Kami melihat di salah satu kecamatan di Kota Medan, Kecamatan Medan Labuhan, itu data orang yang main judol dan judi elektronik 1200 orang,” ungkapnya.
Muslim menilai persoalan tersebut dapat berdampak terhadap masyarakat apabila data kependudukan digunakan secara tidak semestinya.
“Begitu dia terindikasi main judol, otomatis dia tidak dianggap miskin. Padahal penggunaan data kependudukan yang sangat masif yang dibuat oleh pemain-pemain judol ini bisa bermasalah kepada masyarakat,” katanya.
Karena itu, Fraksi Demokrat berharap Pemerintah Kota Medan dapat memberikan informasi yang jelas mengenai masyarakat yang terindikasi terlibat judi online.
“Kami berharap juga nanti pemerintah kota bisa mengumumkan siapa-siapa yang terindikasi main judol, sehingga masyarakat dapat mengetahui betul nggak keluarganya main judi elektronik,” ujar Muslim.
Meski menyoroti sejumlah persoalan, Fraksi Demokrat menyatakan setuju terhadap perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penanggulangan Kemiskinan.
Fraksi Demokrat meminta pembahasan perubahan perda dilakukan bersama Pemerintah Kota Medan dengan lebih mengakomodasi kepentingan masyarakat.
“Fraksi Demokrat setuju Perda nomor lima tahun 2025 ini diadakan perubahan dan dibahas bersama dengan Pemerintah Kota Medan untuk lebih mengakomodir kepentingan-kepentingan masyarakat di Kota Medan,” tegas Muslim.
Fraksi Demokrat berharap perubahan perda tersebut dapat memperbaiki tata kelola penanggulangan kemiskinan, terutama dalam hal pendataan dan penetapan penerima manfaat.
Dengan demikian, kebijakan yang dihasilkan diharapkan mampu memberikan perlindungan dan manfaat yang lebih tepat bagi masyarakat Kota Medan yang membutuhkan.








