Nasional

DPR Sahkan UU Reforma Agraria, Nusron Wahid Sampaikan Pendapat Pemerintah

×

DPR Sahkan UU Reforma Agraria, Nusron Wahid Sampaikan Pendapat Pemerintah

Sebarkan artikel ini
Nusron Wahid menyampaikan pendapat pemerintah saat pengesahan UU Reforma Agraria di DPR
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyampaikan pendapat akhir pemerintah terkait RUU Pengaturan Reforma Agraria dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (22/9/2026). (Foto/Dok)

JAKARTA | DANEWS.ID – DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027, Selasa (22/9/2026).

Pengesahan dilakukan setelah DPR dan pemerintah menyelesaikan pembahasan tingkat I. Dalam rapat paripurna tersebut, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyampaikan pendapat akhir pemerintah atas RUU Reforma Agraria.

Dalam penyampaiannya, Nusron menekankan pentingnya UU Reforma Agraria sebagai landasan hukum untuk memperkuat kepastian hukum atas tanah, sekaligus mendorong penyelesaian konflik agraria.

“Tanah dan sumber daya agraria merupakan sumber kehidupan bagi masyarakat. Oleh karena itu, masyarakat menaruh harapan besar agar penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah dapat dilaksanakan secara adil, memberikan kepastian hukum, serta mampu mencegah dan menyelesaikan berbagai konflik agraria yang selama ini terjadi,” kata Nusron.

Pernyataan tersebut sebelumnya disampaikan Nusron saat mewakili pemerintah dalam pembahasan tingkat I RUU Reforma Agraria bersama Baleg DPR pada Senin (21/9/2026). Ia saat itu menyatakan pemerintah menyetujui hasil pembahasan dan berharap proses legislasi berlanjut hingga pengesahan.

RUU tersebut mengatur penyelenggaraan reforma agraria, termasuk perencanaan, penetapan lokasi prioritas reforma agraria, redistribusi tanah, serta penyelesaian konflik agraria.

Dalam pembahasannya, pemerintah menyerahkan 596 daftar inventarisasi masalah (DIM) kepada DPR. Seluruh fraksi kemudian menyatakan persetujuan agar RUU tersebut dilanjutkan ke pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna.

Selain substansi reforma agraria, pembahasan juga mencakup penguatan kelembagaan. Salah satu perubahan yang disepakati adalah nomenklatur Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) menjadi Lembaga Penyelenggaraan Reforma Agraria (LPRA).

Dengan pengesahan tersebut, RUU Pengaturan Reforma Agraria resmi memperoleh persetujuan DPR untuk menjadi undang-undang. Selanjutnya, ketentuan tersebut menjadi dasar baru dalam penyelenggaraan reforma agraria dan penanganan berbagai persoalan agraria di Indonesia. 

Baca Juga  5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, DPR Desak SAR Percepat Pencarian

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *