Nasional

MAKI Soroti Nusron ke Malaysia Usai Dua Kali Absen dari KPK

×

MAKI Soroti Nusron ke Malaysia Usai Dua Kali Absen dari KPK

Sebarkan artikel ini
Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyoroti perjalanan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid ke Malaysia saat tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman menyoroti ketidakhadiran Nusron Wahid dalam pemeriksaan KPK dan mempertanyakan perjalanan dinasnya ke Malaysia. (Foto/Dok)

Jakarta |  DANews.id – Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menyoroti perjalanan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid ke Malaysia setelah dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Boyamin menduga Nusron menempuh perjalanan dari Jakarta menuju Batam, kemudian melanjutkan perjalanan melalui Singapura ke Johor Bahru, Malaysia.

“Diduga lewat Batam dan Singapura. Jadi penerbangan dari Jakarta ke Batam, nyebrang pakai kapal feri ke Singapura, dari Singapura kemudian nyebrang ke Malaysia, yaitu Johor Bahru,” ujar Boyamin, Sabtu (17/10/2026).

Selain menyoroti rute perjalanan tersebut, Boyamin mempertanyakan kepentingan Nusron ke Malaysia ketika KPK membutuhkan keterangannya dalam penyidikan dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

“Sebenarnya ke Malaysia itu seperti apa? Karena isu yang kita urus ini kan urusan kebakaran hutan, dan itu tugasnya menteri-menteri di luar Nusron. Lah, kalau Nusron ke Malaysia ngurus apa gitu? Jadi ini nampaknya hanya sebagai upaya menghindari panggilan dari KPK,” katanya.

Boyamin juga mempertanyakan apakah perjalanan dinas tersebut telah memperoleh izin Presiden.

“Karena kalau memang dinas ya berarti harus ada izin presiden. Nah, kalau mendadak itu apakah ada izin, saya ragu,” ujarnya.

Sementara itu, Nusron sebelumnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada 7 Oktober 2026. KPK kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan pada 15 Oktober, tetapi Nusron kembali tidak hadir karena mengajukan penundaan dengan alasan perjalanan dinas ke luar negeri.

Menanggapi ketidakhadiran tersebut, KPK menyatakan penyidik akan mengevaluasi alasan yang disampaikan Nusron sebelum menentukan langkah selanjutnya.

Adapun Boyamin meminta KPK mempertimbangkan langkah tegas jika Nusron kembali tidak memenuhi panggilan tanpa alasan yang dapat dibenarkan.

Baca Juga  Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Kalahkan Thailand 4-2

“KPK sebenarnya bisa langsung menerbitkan surat perintah membawa, karena sudah dua kali mangkir,” kata Boyamin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *