Jakarta | DANews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dana Siap Pakai (DSP) di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Kelimanya langsung ditahan setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (13/10/2026).
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyampaikan penetapan tersebut kepada wartawan di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Rabu (14/10/2026). Ia mengatakan kelima tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan KPK.
“Tersangka ada lima orang, sudah dimasukkan ke Rutan KPK juga semua. Selanjutnya akan dilakukan prosesnya oleh Direktorat Penyidikan,” ujar Setyo.
Lima tersangka tersebut terdiri atas Gabriel Purwaka Sigit, Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); Bima Setyawan, tenaga ahli Kepala BNPB; Richard Erlangga, tenaga ahli Kepala BNPB; serta Gery Prasetiawan dan Syifa Nrika Ghifarian dari pihak swasta.
KPK menduga perkara ini berkaitan dengan penyalahgunaan Dana Siap Pakai melalui pengadaan barang dan jasa yang melibatkan perusahaan swasta. Penyidik mendalami dugaan pengondisian pengadaan serta penggunaan anggaran untuk kepentingan pribadi.
“Ini yang sedang kemudian didalami, yang terindikasi bahwa ada kerja sama, ada semacam pengondisian, terutama dalam penyaluran anggaran, kemudian pemanfaatan, penggunaannya, yang sebagian disalahgunakan oleh beberapa oknum untuk keuntungan dirinya sendiri,” kata Setyo.
Setyo menjelaskan, Dana Siap Pakai digunakan untuk memenuhi kebutuhan mendesak dalam penanggulangan bencana. Karena itu, mekanisme pengadaan, termasuk penunjukan langsung, harus mengikuti ketentuan yang berlaku.
Dalam perkara ini, Sekretaris Utama BNPB Rustian juga sempat diperiksa. Namun, Setyo mengatakan penyidik belum menemukan dugaan perbuatan melawan hukum yang melibatkan Rustian saat ekspose perkara dilakukan.
“Untuk saat ini sampai dengan tadi malam hasil ekspose, itu belum ditemukan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Sestama. Makanya hanya lima saja,” ujarnya.
KPK selanjutnya mendalami aliran dana, dokumen pengadaan, serta aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Penyidik juga membuka kemungkinan mengembangkan kasus apabila menemukan bukti keterlibatan pihak lain.








