JAKARTA | DANews.id – Bareskrim Polri menetapkan tiga orang berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal.
Penetapan tersangka tersebut disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026) malam.
Asep mengungkapkan, dugaan penyadapan berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026. Sejumlah nomor telepon, termasuk milik Presiden Prabowo, diduga dimasukkan ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui prosedur verifikasi dan tanpa dasar penegakan hukum.
Penyidik juga mendalami dugaan penghapusan data hasil penyadapan dari sistem tersebut pada Oktober 2026.
Dalam proses penyidikan, Bareskrim telah memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli. Polisi turut menyita 11 unit telepon genggam, satu iPad, serta empat flashdisk sebagai barang bukti.
Perkembangan kasus tersebut mendapat perhatian Presidium Kongres Rakyat Nasional (Kornas), Sutrisno Pangaribuan.
Melalui pernyataan tertulis di Jakarta, Selasa (3/11/2026), Sutrisno mendesak Kapolri dan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan informasi intelijen dan penyadapan ilegal yang disebut dapat mengancam keselamatan Presiden.
Sutrisno meminta Polri menjelaskan secara terperinci, transparan, dan terbuka mengenai tindakan para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Menurutnya, pengusutan perkara tidak boleh berhenti pada pelaksana, tetapi harus menelusuri pihak-pihak yang diduga menjadi perencana maupun pemberi perintah.
“Bahwa sutradara, aktor intelektual, dan aktor lapangan dugaan tindakan makar harus segera ditangkap,” demikian salah satu poin pernyataan Sutrisno.
Ia juga meminta aparat memastikan apakah dugaan penyadapan terhadap kepala negara merupakan perintah dari pihak dalam negeri atau melibatkan kekuatan luar negeri.
Selain itu, Sutrisno mendesak pembenahan internal institusi negara, termasuk pengawasan terhadap rantai komando dan pergerakan aparat dari tingkat pusat hingga daerah.
Dalam pernyataannya, Sutrisno turut mengaitkan dugaan penyadapan ilegal tersebut dengan dinamika politik setelah munculnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) terkait polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Ia menduga terdapat kelompok elite yang terganggu oleh perkembangan putusan kedua lembaga peradilan tersebut.
Meski demikian, dugaan keterkaitan antara perkara penyadapan dan dinamika politik terkait ijazah Gibran tersebut merupakan pandangan Sutrisno dan belum menjadi kesimpulan penyidikan.
Sutrisno menegaskan setiap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran hukum harus diproses secara terbuka, adil, dan transparan tanpa memandang jabatan maupun kedudukannya.
Ia berharap Presiden Prabowo Subianto menjamin proses hukum berjalan profesional serta tidak ada pihak yang menggunakan alat negara untuk menghalangi pengungkapan perkara tersebut.








