JAKARTA | DANews.id – Putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan kasasi Subhan Palal terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memunculkan desakan politik baru.
Presidium Kongres Rakyat Nasional (Kornas) sekaligus Inisiator Sumatera Connection, Sutrisno Pangaribuan, mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengambil langkah konstitusional untuk memproses dugaan tidak terpenuhinya persyaratan pendidikan Gibran sebagai Wakil Presiden.
Dalam pernyataan tertulisnya tertanggal 3 November 2026, Sutrisno bahkan menyebut situasi tersebut sebagai persoalan serius yang harus ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum dan politik.
MA sebelumnya mengabulkan kasasi Subhan Palal terhadap Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui putusan Nomor 742 K/TUN/2026 pada 30 Oktober 2026.
Perkara tersebut berawal dari gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan Nomor 62/G/2026/PTUN.JKT.
Dalam amar putusannya, MA membatalkan putusan pengadilan sebelumnya dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya.
Salah satu substansi gugatan tersebut adalah meminta agar Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019 yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.
Surat tersebut berkaitan dengan penyetaraan pendidikan luar negeri Gibran.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang dibacakan pada 6 Oktober 2026 menyatakan permohonan terkait persyaratan pendidikan Gibran tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.
Namun, dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat.
Meski demikian, MK menegaskan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai Wakil Presiden melalui perkara tersebut.
Desak DPR Gunakan Hak Konstitusional
Merujuk putusan MA dan pertimbangan MK tersebut, Sutrisno menilai terdapat persoalan serius terkait pemenuhan persyaratan pencalonan Gibran.
Ia berpendapat Gibran tidak lagi memenuhi syarat, bahkan menurutnya tidak pernah memenuhi persyaratan untuk menjadi Wakil Presiden.
Sutrisno juga menyatakan status Gibran sebagai Wakil Presiden seharusnya dinyatakan batal demi hukum.
Selain itu, ia meminta seluruh pihak yang diduga terlibat dalam proses penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan maupun tahapan pencalonan Gibran diperiksa.
Pihak-pihak yang disebut antara lain KPU Kota Solo, KPU RI, Kemendikdasmen, serta pihak lain yang diduga terlibat.
Menurut Sutrisno, pemeriksaan dapat dilakukan melalui Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk dugaan pelanggaran etik serta Bareskrim Polri apabila ditemukan indikasi tindak pidana.
Lebih jauh, Sutrisno mendesak DPR RI menggunakan hak menyatakan pendapat untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.
Ia menilai DPR tidak perlu lagi menggunakan hak angket apabila pertimbangan hukum dan putusan pengadilan telah tersedia.
Pemberhentian Harus Melalui Mekanisme Konstitusi
Sutrisno juga mengacu pada Pasal 7A UUD 1945 yang mengatur kemungkinan pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum tertentu atau tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Ia mendorong DPR RI menggelar sidang paripurna untuk membahas usulan pemberhentian Gibran.
Namun, berdasarkan Pasal 7B UUD 1945, proses pemberhentian Wakil Presiden tidak dapat dilakukan secara langsung melalui keputusan DPR.
DPR terlebih dahulu harus meminta MK memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran hukum atau tidak terpenuhinya persyaratan jabatan.
Apabila MK membenarkan pendapat tersebut, DPR meneruskan usul pemberhentian kepada MPR untuk diputuskan melalui sidang paripurna sesuai ketentuan konstitusi.
Sutrisno juga menyampaikan gagasan agar apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden, calon pengganti memiliki latar belakang Sumatera sebagai bagian dari gagasan Indonesia sentris.
Di akhir pernyataannya, Sutrisno berharap Presiden Prabowo Subianto menjamin seluruh proses hukum dan politik berjalan transparan, adil, serta terbuka.
Ia mengingatkan agar tidak ada pihak yang menggunakan alat negara untuk menghalangi proses hukum maupun proses politik yang berlangsung di DPR, MK, dan MPR.
Pernyataan tersebut menjadi sikap politik Sutrisno Pangaribuan dalam merespons putusan MA dan pertimbangan MK terkait polemik persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Hingga saat ini, putusan MA mengenai surat keterangan penyetaraan pendidikan tersebut tidak dengan sendirinya membatalkan pelantikan maupun mengakhiri jabatan Gibran sebagai Wakil Presiden. Pemberhentian tetap harus melalui mekanisme konstitusional sebagaimana diatur dalam UUD 1945.








