Jakarta | DANews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara (Sumut). Salah satu tersangka ialah mantan Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumut, Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan identitas delapan tersangka tersebut pada Selasa (13/10/2026). Mereka berasal dari kalangan mantan pejabat di lingkungan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I dan II BBPJN Sumut.
Selain Stanley, KPK menetapkan Dicky Erlangga dan Rahmad Parulian, yang merupakan mantan Kepala Satker PJN Wilayah I. Penyidik juga menetapkan tiga mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) Satker PJN Wilayah I, yakni Munson Ponter Paulus Hutauruk, Faisal, dan Heri Handoko.
Sementara itu, dua tersangka lainnya ialah mantan Kepala Satker PJN Wilayah II T. Rahmatsyah Putra dan mantan PPK Manaek Manalu.
KPK mendalami dugaan pengondisian proyek pembangunan jalan dan penerimaan uang yang melibatkan pihak-pihak terkait. Dari delapan tersangka yang dipanggil untuk pemeriksaan pada 7 Oktober 2026, tujuh orang memenuhi panggilan penyidik, sedangkan Munson Ponter Paulus Hutauruk tidak hadir.
Kasus ini bermula ketika KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada 26 Juni 2025 terkait dugaan korupsi proyek jalan di lingkungan Dinas PUPR Sumut dan Satker PJN Wilayah I BBPJN Sumut. Dua hari kemudian, KPK menetapkan lima tersangka awal, termasuk mantan Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting.
Dalam perkara awal tersebut, KPK mengusut enam proyek pembangunan jalan dengan nilai total sekitar Rp231,8 miliar. Selanjutnya, penyidik mengembangkan perkara hingga menetapkan delapan tersangka baru pada Oktober 2026.
Kini, KPK terus mendalami peran masing-masing tersangka serta dugaan aliran uang dalam proyek pembangunan jalan tersebut.








