JAKARTA | DANews.id — DPR RI mendorong Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi instrumen untuk membenahi ketimpangan penguasaan dan kepemilikan tanah sekaligus menyelesaikan konflik agraria struktural. Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Muhammad Khozin menyebut DPR telah mengesahkan RUU tersebut sebagai RUU inisiatif DPR.
“RUU Pengaturan Reforma Agraria harus diarahkan pada koreksi struktur penguasaan dan pemilikan tanah yang timpang,” ujar Muhammad Khozin, Rabu (9/9/2026).
Karena itu, RUU Reforma Agraria mengatur redistribusi tanah bagi masyarakat yang tidak memiliki tanah, rehabilitasi hak atas tanah, serta penyelesaian sengketa melalui mekanisme hukum yang komprehensif. RUU ini juga memperkuat perlindungan bagi petani penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, dan kelompok marjinal, sekaligus memastikan penerima redistribusi memperoleh dukungan ekonomi dan akses pengembangan.
Sementara itu, Khozin menilai negara sering memicu konflik agraria melalui keputusan yang keliru, tumpang tindih izin, penguasaan tanah berskala besar, ketidakpatuhan pemegang konsesi, serta pengabaian terhadap wilayah masyarakat adat. Melalui RUU tersebut, negara nantinya dapat meninjau kembali hak atau izin bermasalah, mengembalikan tanah kepada pihak yang berhak, menata ulang penguasaan, serta memulihkan penghidupan masyarakat terdampak. “Konflik agraria struktural tidak akan selesai hanya dengan mempertemukan para pihak. Negara harus berani mengoreksi kebijakan, izin, dan penguasaan yang terbukti melahirkan ketidakadilan,” tegas Anggota Komisi Pertanahan DPR RI ini.








