Jakarta | DANews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo, Kepala Perwakilan BPK Jawa Tengah Ahmad Luthfi H. Rahmatullah, dan pihak swasta Muhammad Amin Wahyu Utomo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengondisian hasil audit Pemerintah Kabupaten Klaten.
Ketiganya ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 16 Oktober hingga 4 November 2026, setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 15 Oktober 2026.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengungkapkan, perkara ini bermula dari pemeriksaan laporan keuangan Pemkab Klaten tahun anggaran 2025 oleh BPK Perwakilan Jawa Tengah pada April 2026.
Dalam pemeriksaan tersebut, BPK menemukan dugaan kelebihan pembayaran honorarium sekitar Rp5 miliar. Temuan itu terdiri atas kelebihan honorarium narasumber sebesar Rp4,16 miliar dan kelebihan honorarium pelaksana kegiatan sekitar Rp1,02 miliar.
Menurut KPK, Ahmad Luthfi diduga meminta Rp600 juta kepada Hamenang untuk mengondisikan hasil pemeriksaan. Setelah negosiasi, keduanya disebut menyepakati uang sebesar Rp400 juta agar temuan tersebut dihapus dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK.
Hamenang kemudian diduga meminta bantuan sejumlah pejabat Pemkab Klaten untuk menyiapkan uang melalui pihak swasta. KPK menyebut penyerahan uang sempat tertunda setelah operasi tangkap tangan terkait perkara lain di Muara Enim.
Namun, pada Juni 2026, BPK menerbitkan LHP yang disebut telah menghapus temuan kelebihan pembayaran honorarium tersebut.
KPK menetapkan ketiganya sebagai tersangka setelah melakukan pemeriksaan dan menemukan kecukupan alat bukti. Dalam perkara ini, penyidik juga mendalami dugaan korupsi lain di lingkungan Pemkab Klaten, meliputi pengadaan barang dan jasa, perizinan, upah pungut, serta setoran dari organisasi perangkat daerah.
KPK menyita sejumlah barang bukti dalam OTT tersebut, termasuk uang tunai. Penyidikan masih berlangsung untuk mengungkap lebih jauh rangkaian dugaan korupsi di lingkungan Pemkab Klaten.








